Parlemen

Komisi III DPR Tekankan Revisi KUHAP Sebagai Prolegnas Prioritas 2025

Sumber: Instagram @habiburokhmanjkttimur

JAKARTA – Komisi III DPR sedang menyusun daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas tahun 2025. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dimasukkan dalam daftar prioritas Prolegnas untuk tahun sidang mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (7/11/2024). Rapat ini membahas masukan untuk rancangan undang-undang yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana dalam Prolegnas.

“Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III telah menyampaikan usulan rancangan KUHAP. Kalau nggak salah kemarin ya, kemarin bener, yesterday, kemarin saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 kepada Baleg (Badan Legislasi DPR),” kata Habiburokhman.

Ia juga telah meminta Badan Keahlian Setjen DPR untuk mempersiapkan Naskah Akademik (NA) bagi rancangan undang-undang tersebut.

“Di sini pun ada Ketua Baleg, anggota Komisi III. Dan meminta Badan Keahlian Setjen DPR RI untuk merumuskan rancangan KUHAP beserta dengan naskah akademiknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman berharap agar komisi dapat mulai menyusun KUHAP pada akhir tahun ini dan meminta masukan dari ICJR terkait rancangan tersebut.

“Diharapkan akhir tahun ini Komisi III DPR RI ini dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut. Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Komisi III dapat meminta masukan dari berbagai pihak termasuk ICJR,” kata Habiburokhman.

Dalam rapat itu, ICJR menyampaikan delapan RUU yang perlu direvisi sehingga penting untuk masuk daftar Prolegnas. Kedelapan RUU itu, yakni Revisi KUHAP; Revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; RUU Advokat; RUU Penyadapan; RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah; Revisi UU 12/2011 jo UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Revisi UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah; Revisi UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan RUU Bantuan Korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button